Tabanan – Pemerintah Kecamatan Marga bersama Pemerintah Desa Marga, Polsek Marga, serta Prajuru Desa Adat Marga melaksanakan kegiatan Sidak Penduduk Pendatang pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keteraturan administrasi kependudukan di wilayah Desa Marga. Sidak ini juga melibatkan unsur pengamanan tradisional dan desa, yaitu Pecalang Desa Adat Marga serta Linmas Desa Marga, yang turut mendampingi jalannya pemeriksaan di lapangan.
Adapun sasaran kegiatan sidak kali ini meliputi toko-toko yang beroperasi selama 24 jam, rumah sewa atau tempat kos yang tersebar di tiga banjar yakni Banjar Tembau, Banjar Lebah, dan Banjar Beng, serta lokasi proyek bangunan yang memperkerjakan buruh harian atau pekerja non-penduduk tetap dari luar wilayah Desa Marga. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan humanis namun tetap tegas untuk memastikan setiap penduduk pendatang yang tinggal atau bekerja telah tercatat secara resmi dan memiliki dokumen identitas yang sah.
Pentingnya kegiatan sidak ini terletak pada perannya dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan. Dengan meningkatnya mobilitas penduduk, keberadaan pendatang harus dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan potensi gangguan di kemudian hari. Selain itu, pendataan kependudukan yang akurat memungkinkan pemerintah desa memberikan pelayanan yang lebih efektif dan menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat.
Camat Marga, I Gede Nengah Sugiarta, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah. “Kegiatan ini adalah upaya konkret untuk menjaga Desa Marga tetap aman dan tertib. Tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi bagi keamanan sosial. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat bekerja secara efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung Visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani,” ujarnya.
Hasil dari sidak menunjukkan bahwa seluruh penduduk pendatang yang diperiksa memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan sah. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Marga tetap mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang, baik yang baru datang maupun yang telah lama tinggal di wilayah Kecamatan Marga, untuk segera melaporkan diri kepada aparat desa setempat dan memastikan seluruh dokumen kependudukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta mendukung terwujudnya tata kehidupan yang harmonis dalam semangat Tabanan Era Baru. (Ar/CB.1)