Tabanan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tabanan resmi melaporkan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan I Made Suryana ke Polres Tabanan pada Jumat pagi, (13/6). Laporan tersebut dilakukan atas dugaan pernyataan perbekel yang dinilai menimbulkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap Partai Gerindra, serta sempat viral di media sosial.
Sekitar Pukul 08.15 WITA, massa simpatisan Partai Gerindra Tabanan berkumpul di parkiran Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Tabanan. Aksi ini dipimpin oleh Ketua DPC Partai Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, dengan pendampingan hukum dari advokat I Gede Putu Sudharma. Massa membawa sejumlah alat peraga, termasuk spanduk bertuliskan “Proses dan Adili I Made Suryana, Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan karena memecah belah keharmonisan masyarakat Tabanan,” serta diiringi dua kelompok seka baleganjur.
Adapun jumlah simpatisan yang hadir mencapai sekitar 150 orang. Sekitar Pukul 09.24 WITA, massa bergerak berjalan kaki menuju Mapolres Tabanan sambil meneriakkan yel-yel “Salam Indonesia Raya Gerindra”.
Pukul 09.30 WITA, Ketua DPC Gerindra bersama sepuluh orang perwakilan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan dan membuat laporan pengaduan secara resmi di ruang SPKT.
Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, dalam keterangannya menyebut bahwa pelaporan ini merupakan bentuk sikap tegas partai atas pernyataan perbekel yang dinilai tidak pantas dan telah menyakiti harga diri partai.
“Kami melaporkan Perbekel Desa Baturiti terkait pernyataan yang viral, yang kami nilai mengandung unsur permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap partai kami. Ini bukan hanya soal tersinggung, tapi kami merasa dilecehkan. Partai kami punya martabat,” tegas Juliastrawan.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk dokumen, tangkapan layar, serta rekaman terkait pernyataan yang dimaksud.
“Tadi juga sempat ditanyakan soal saksi dan kronologi, dan kami sudah jelaskan semuanya secara lengkap,” ujarnya.
Laporan yang disampaikan merujuk pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah proses pelaporan selesai sekitar Pukul 10.30 WITA, massa simpatisan Gerindra kembali ke titik kumpul awal di parkiran TMP Pancaka Tirta dan membubarkan diri dengan tertib pada Pukul 10.40 WITA. (Ar/CB.1)